Pengertian dari Governance, Risk Management, and Compliance (GRC)
Pengertian
dari Governance, Risk Management, and Compliance (GRC)
Uraian di bawah ini merupakan rangkuman ringkas satu
bacaan buku Governance, Risk Management,
and Compliance karya Leo J. Susilo. Alasan kenapa hari ini membahas satu
chapter dalam buku ini karena merangkum dan menulis ulang adalah caraku
memahami suatu konsep yang sukar dipelajari. GRC sendiri merupakan bahasan yang
sangat baru kubaca, tidak ada pengetahuan sebelumnya. Siapatau ada yang juga
sepertiku di luar sana, semoga rangkuman ini bisa sedikit membantu menjelaskan
apa yang dimaksud dengan GRC.
-Pembahasan-
Governance
adalah cara bagaimana suatu entitas mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
yang meliputi semua proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan manajemen
risiko dan kepatuhan (compliance)
dalam suatu organisasi.
Risiko adalah suatu kemungkinan yang akan berdampak buruk
pada target sasaran. Manajemen risiko berarti kegiatan yang terkoordinir untuk
meninjau proses pengendalian risiko organisasi, guna mengamankan pencapaian
target organisasi perusahaan tersebut.
Kepatuhan (compliance) adalah kesediaan perusahaan untuk mengikuti Batasan yang
telah ditetapkan baik yang bersifat wajib (mandatory)
maupun yang bersifat mandiri (self
regulating).
Sebagai
anak statistik, aku membayangkan batasan-batasan tersebut seperti batasan interval confidence, ada batasan atas
juga ada batasan bawah. Untung gampang mengingatnya, aku mendefenisikan sendiri
kalau batasan wajib adalah batasan atas, dan batasan mandiri adalah batasan bawah.
Batasan wajib adalah batasan yang berasal dari pihak luar, contohnya:
- Pemerintah, yang menetapkan regulasi dan peraturan
perundangan, atau
- Asosiasi industri, yang menetapkan standar industri terkait
- dll
Batasan
mandiri biasanya ditetapkan oleh manajemen perusahaan sendiri, misalnya:
- Nilai-nilai yang dianut oleh perusahaan
- Pedoman perilaku perusahaan (Code of conduct and business ethics)
- Kontrak yang telah disepakati
- Peraturan internal perusahaan
- dll
Maka, compliance management adalah proses-proses
pengawasan organsisasi untuk memastikan bahwa perilaku organisasi (pimpinan dan
bawahannya) senantiasa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik yang
wajib maupun yang mandiri.
Tujuan adanya Governance,
Risk management, and Compliance
merupakan suatu kapabilitas yang dapat menghasilkan principled performance, yaitu membuat organisasi/perusahaan mampu
diandalkan untuk mencapai targetnya, sambal menangani ketidakpastian yang dihadapi
dan tetap berintegritas dalam bertindak.
Dalam prosesnya, Governance
akan secara konsisten berperan mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan proses
organisasi, proses bisnis, dan sumber daya yang digunakan, serta pelaksanaan
proses assurance (audit).
Fungsi assurance
yaitu melakukan evaluasi secara objektif terhadap keseluruhan proses dalam
organisasi, meliputi proses operasional, proses manajemen risiko, kepatuhan (compliance) dan penggunaan sumber daya
sehingga akan memberikan jaminan yang wajar terhadap pencapaian target.
GRC dan principled
performance bisa dianalogikan sebagai koin dua sisi. GRC tidak ada gunanya
bila tidak mencapai principled performance,
begitu juga principled performance
tidak dapat dicapai secara optimal bila GRC tidak berhasil disinergikan dengan
baik.